SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun memimpin rapat paparan dan audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa terkait rencana pembangunan hotel, mal, dan rumah sakit di Jalan DI Panjaitan, Rabu (25/3/2026) siang. Rapat digelar di Ruang Rapat Wali Kota untuk memastikan rencana investasi tetap sejalan dengan tata ruang dan kepentingan lingkungan.
Audiensi tersebut menyoroti sejumlah aspek krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) meminta kejelasan pengaturan lalu lintas, sistem drainase, serta pengelolaan limbah agar proyek tidak memicu kemacetan maupun dampak ekologis.
Selain itu, lokasi yang berada di kawasan rawan bencana menjadi perhatian serius. Analisis aliran air diminta dilakukan secara cermat, untuk mencegah potensi banjir dan beban tambahan pada Sungai Talangsari.
Dalam arahannya, Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa konsep pembangunan yang diajukan masuk kategori integrated urban ecosystem. Artinya, kawasan tidak sekadar komersial, tetapi kawasan terpadu yang wajib tunduk pada regulasi ketat, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan ketentuan bangunan gedung.
Ia mengingatkan, sistem perizinan berbasis digital saat ini tidak memberi ruang diskresi, sehingga setiap pelanggaran berisiko hukum.
Evaluasi teknis menemukan sejumlah persoalan. Indikasi overkomersialisasi dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan fungsi ruang. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang mencapai sekitar 73 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang tinggi, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai melampaui batas kewajaran dan mengancam daya dukung lingkungan. Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter juga berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.
“Perencana tidak boleh hanya mengikuti keinginan pemilik proyek. Mereka harus patuh pada regulasi, memahami risiko, serta memperhitungkan dampak teknis dan lingkungan,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda pada prinsipnya mendukung investasi tersebut. Namun, dukungan diberikan dengan syarat ketat. Seluruh perencanaan harus tunduk pada tata ruang, aspek teknis, dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah menegaskan, pembangunan kota tidak boleh mengorbankan keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, tim perencana diminta melakukan revisi menyeluruh. Penyesuaian KDB, KLB, RTH, ketinggian bangunan, hingga kesesuaian regulasi menjadi keharusan sebelum proyek dapat dilanjutkan. (Hr).





















