3 Poket BB, Polisi Ciduk DDM (25) Tahun

SAMARINDA – Aktivitas mencurigakan di pinggir jalan kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, berujung penangkapan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku Selasa (7/4/2026) malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, Minggu (12/4/2026) mengatatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.

“Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati 2 pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dihampiri dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 poket sabu dengan berat total 0,90 gram bruto yang disimpan di kantong jaket salah satu pria,” terang Bangkit.

Pelaku yang diketahui bernama DDM (25), warga Samarinda, langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara 1 pria lainnya turut diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit ponsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (*)