SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Repetada Kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (6/8/2026).
Rakor yang diikuti Bappeda Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur tersebut membahas empat agenda utama, yakni evaluasi Rencana Aksi Satu Data Indonesia Tahun 2025–2026, penyusunan Rencana Aksi SDI Tahun 2027–2029, persiapan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, serta pembahasan berbagai isu strategis terkait penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah.
Ketua Tim Analisis Data dan Informasi Bappeda Kaltim, Duma Mangalle, mengatakan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi SDI Tahun 2025–2026 menjadi langkah penting sebelum menyusun rencana aksi lanjutan periode 2027–2029. Menurutnya, penyusunan rencana aksi pada awal pelaksanaan hanya mencakup dua tahun karena masih menunggu arah kebijakan pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025 kita baru menyusun rencana aksi untuk periode 2025–2026. Setelah pemerintah pusat menetapkan pembinaan Satu Data Indonesia untuk periode 2025–2029, maka kita perlu melakukan penyesuaian dengan menyusun rencana aksi untuk tiga tahun berikutnya, yaitu 2027 hingga 2029. Sebelum itu, kita harus mengevaluasi terlebih dahulu pelaksanaan rencana aksi tahun 2025 dan 2026,” ujarnya.
Duma menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat ketercapaian setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu program telah selesai dilaksanakan atau masih perlu dilanjutkan pada periode berikutnya.
Selain mengevaluasi capaian program, rakor juga membahas pelaksanaan pembinaan statistik sektoral dan data geospasial yang menjadi bagian penting dalam implementasi Satu Data Indonesia di Kalimantan Timur.
Sementara itu Statistisi Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Untung Maryono, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan pada tahun 2026 tetap berjalan meskipun intensitasnya tidak sebanyak tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2026 kami tetap melaksanakan coaching terkait statistik sektoral, walidata, metadata, dan data geospasial. Selain itu, proses verifikasi dan validasi data juga terus berjalan dan ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga Agustus 2026 sebagian besar standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan Satu Data Indonesia masih dinilai relevan sehingga belum memerlukan revisi. Hal tersebut karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan masih berlaku, proses tidak mengalami perubahan, serta tidak ditemukan kendala operasional maupun temuan hasil pemeriksaan yang mengharuskan adanya penyesuaian SOP.
Dalam kesempatan itu, Untung juga mengungkapkan adanya rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya pengembangan data geospasial.
Melalui kegiatan ini, Tim Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan kebijakan nasional sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah. (*).

























