KODE ETIK PERUSAHAN PERS

Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT. INDOMEDIA TEROPONG BORNEO (teropongborneo.my.id) dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan (teropongborneo.my.id) DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber, kecuali si Narasumber mempertidakpermasalahkan.
  3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan (teropongborneo.my.id) atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi teropongborneo.my.id melalui surat elektronik ke: redaksiteropongborneo@gmail.com
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi redaksiteropongborneo@gmail.com
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh teropongborneo.my.id, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: teropongborneo.my.id dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.