Komisi IV DPRD Kaltara Ke UBT, Ada Wacana Ini Kata Wakil Ketua H. Syamsuddin Arfah

TARAKAN, DPRD KALTARA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja guna membahas wacana pembangunan Kampus Universitas Borneo Tarakan (UBT) 2, Kamis (16/7/26). Kegiatan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV, H. Syamsuddin Arfah, serta dihadiri anggota Komisi IV, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, SH., Supa’ad Hadianto, Ruman Tumbo, SH., dan Listiani.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh informasi, memperkuat koordinasi, serta meninjau kesiapan dan potensi lokasi yang direncanakan sebagai kawasan pengembangan kampus baru. Kehadiran Kampus UBT 2 diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kalimantan Utara sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Wakil Ketua Komisi IV, H. Syamsuddin Arfahn DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyatakan dukungannya terhadap pengembangan sektor pendidikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tentu sinergi antara pemerintah daerah, pihak Universitas Borneo Tarakan, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam merealisasikan rencana pembangunan tersebut secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski masih berada pada tahap perencanaan, pembangunan Kampus UBT 2 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan sekaligus pusat pendidikan di Kalimantan Utara, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas generasi muda dan kemajuan daerah. Wakil Ketua Komisi IV, H. Syamsuddin Arfah.

Sementara Wakil Rektor II UBT Dr. Etty Wahyuni, M.S., S.Hut., M.P. mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima, UBT diperkirakan memperoleh kuota sekitar 300 mahasiswa penerima beasiswa. Dengan estimasi bantuan sekitar Rp3.250.000 per mahasiswa, total anggaran yang akan disalurkan melalui UBT diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Kami masih menunggu Juknis resmi dari Biro Kesra Provinsi Kaltara terkait persyaratan, seperti ketentuan minimal IPK, batas semester, maupun kriteria lainnya. Setelah Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan Juknis diterbitkan, barulah proses seleksi internal kampus dapat dilaksanakan,” katanya.

Ia menjelaskan, UBT siap melaksanakan seleksi segera setelah seluruh regulasi diterbitkan. Kampus juga akan memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.

Menurut Etty, pelibatan perguruan tinggi dalam mekanisme seleksi akan meningkatkan ketepatan penyaluran beasiswa. Sebab, kampus memiliki data akademik dan administrasi mahasiswa yang dapat dijadikan dasar dalam proses verifikasi. (*).