SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun menegaskan tidak ada ruang bagi pekerjaan yang belum memenuhi standar untuk lolos begitu saja. Prinsip itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Teknis dan Persiapan Peresmian Proyek Teras Samarinda Tahap II di Ruang Rapat Wali Kota, Lantai II Balai Kota Samarinda, Kamis (13/8/2026) siang.
Rapat tersebut menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan kawasan sebelum memasuki tahap peresmian. Andi Harun meminta seluruh perangkat daerah, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan kontraktor memastikan setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, serta ketentuan administrasi dan hukum.
“Layak diresmikan bukan berarti kewajiban kontraktor selesai. Semua kekurangan harus dituntaskan dan kualitas pekerjaan harus dipastikan,” tegas Andi Harun.
Evaluasi teknis mencakup pekerjaan Segmen 1 hingga Segmen 4, mulai kawasan depan Kantor Gubernur Kaltim hingga Pagar Pelindo. Tim Konsultan Supervisi memaparkan perkembangan pekerjaan, termasuk Segmen 2 dan 3 senilai Rp21 miliar yang meliputi taman, pedestrian, Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP), dermaga, dan rumah pompa.
Sementara Segmen 4 dengan nilai kontrak sekitar Rp20 miliar mencakup amphitheater, playground, halte bus, pos polisi, serta sistem drainase kawasan.
Dari hasil evaluasi, Pemkot Samarinda memberikan sejumlah catatan yang wajib dituntaskan sebelum pengelolaan kawasan diserahkan. Catatan tersebut meliputi penguatan struktur pondasi playground, perbaikan paving dan ubin, pemasangan handle penutup manhole, serta pagar pengaman di tepian sungai.
Pemkot juga meminta akses pelabuhan lama ditutup dan dibongkar karena berpotensi membahayakan masyarakat. Perapian kabel, pemasangan kanopi pos jaga, pengecatan ulang elemen yang memudar, hingga penggantian tanaman yang mati turut masuk dalam daftar perbaikan.
Pada aspek lingkungan, pengukuran ulang diperlukan terhadap deviasi volume kerusakan rumput gajah mini (pennisetum) dari total volume kontrak 1.558,70 meter persegi. Sistem drainase, kecukupan sprinkler, serta kebersihan kawasan dari sisa material konstruksi juga menjadi perhatian.
Bagi Andi Harun, seluruh catatan tersebut bukan sekadar formalitas. Ia meminta setiap laporan teknis disusun berdasarkan data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPK dan Konsultan Pengawas diinstruksikan segera melakukan opname atau pengukuran ulang di lapangan. Hasilnya harus dituangkan dalam matriks perbandingan antara volume kontrak dan kondisi riil pekerjaan.
“Jangan ada laporan yang hanya berdasarkan perkiraan. Semua harus berbasis data ukur yang presisi,” tandasnya.
Andi Harun juga menegaskan bahwa peresmian tidak otomatis menghapus tanggung jawab kontraktor. Pembayaran akhir dan proses Final Hand Over (FHO) tidak akan disetujui apabila pekerjaan belum memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, masa pemeliharaan diperlukan untuk menguji ketahanan material, konsolidasi tanah, serta respons konstruksi terhadap siklus cuaca. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mencegah potensi kerugian negara.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda telah menyiapkan skema pengelolaan sementara Teras Samarinda hingga Desember 2026. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menangani kebersihan, penyiraman, dan perawatan taman. DLH juga berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk penanganan sampah dan sedimentasi sungai.
Sementara Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap kebutuhan operasional daya dan listrik, air kawasan, serta pengawasan dan pengamanan kawasan bersama Satpol PP.
Andi Harun meminta seluruh tahapan menuju peresmian dikerjakan secara profesional, terukur, dan penuh tanggung jawab. Ia ingin Teras Samarinda bukan hanya tampil menarik, tetapi benar-benar aman, nyaman, berkualitas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Karena yang dibangun bukan sekadar kawasan yang bagus dilihat. Teras Samarinda harus aman, berkualitas, dan mampu menjadi ruang publik yang memberi manfaat bagi warga. (*).

























