SAMARINDA. Pencurian motor terjadi di Jalan dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (12/3/2026) pagi. Pencurinya memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.
Pelaku diketahui berinisial AD (30), warga Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia diamankan polisi malam hari setelah aksinya terekam Closed Camera Television (CCTV).
Kapolsekta Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan, pencurian terjadi sekitar pukul 09.30 Wita di depan sebuah bengkel motor. Saat itu motor Yamaha Mio J warna merah putih bernomor polisi KT 3180 WH milik korban terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tertinggal di kontak.
Sekitar pukul 09.50 Wita, motor tersebut diketahui telah hilang. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria mengenakan kaos merah, topi putih, kepala plontos dan celana loreng. Bahkan wajah AD terpampang jelas. Saat itu terekam detik-detik AD menggeser motor milik korban sebelum akhirnya membawanya kabur dengan melawan arus jalan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” ujar AKP Wawan, Jumat (13/3/2026)
Dari penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan AD beberapa jam kemudian, di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi.
Dari tangan AD, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio J warna merah putih dengan nomor polisi KT 3180 WH.
Wawan mengungkapkan, AD ternyata bukan baru pertama kali melakukan pencurian. Beberapa kali ia sempat dipergoki warga saat mencoba mengambil barang milik orang lain.
“Yang bersangkutan ini (AD, Red) sebelumnya beberapa kali ketahuan warga saat melakukan pencurian. Namun saat itu masih dimaafkan dan tidak dilaporkan ke polisi,” jelasnya.
Sayangnya, kesempatan yang diberikan warga tidak membuat pelaku jera. Ia justru kembali mengulangi perbuatannya hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
“Karena kembali melakukan pencurian, akhirnya yang bersangkutan kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsekta Samarinda Ulu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna menghindari aksi pencurian. (*)





















