SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan bahwa aturan baru mengenai aktivitas jual beli atribut sekolah maupun kebutuhan lainnya yang bersumber dari koperasi sekolah akan segera diterbitkan.
Aturan ini diperkirakan akan rampung dan terbit paling lambat pada Jumat (25/7/2025). Sehubungan dengan rencana penerbitan aturan tersebut, Andi Harun mengimbau seluruh koperasi sekolah di wilayah Samarinda untuk menyetop sementara aktivitas jual belinya.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran atau kesalahpahaman sebelum aturan yang lebih jelas diterapkan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menertibkan polemik yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru, terutama terkait harga atribut sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa.
Sebelumnya, beberapa sekolah di Samarinda sempat menjadi sorotan karena dugaan pungutan berlebihan atau pemaksaan pembelian atribut melalui koperasi sekolah.
Dengan terbitnya aturan baru ini, diharapkan ada kejelasan dan standardisasi dalam praktik jual beli atribut di lingkungan sekolah, sehingga tidak lagi menimbulkan keberatan dari pihak wali murid.
Masyarakat dan pihak sekolah kini menanti detail lengkap dari aturan yang akan segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. (**)
























