TARAKAN –Pelayanan masyarakat harus optimal untuk memenuhi kebutuhan warga, meningkatkan kualitas hidup, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ini dapat dicapai dengan menerapkan standar pelayanan yang jelas, memanfaatkan inovasi teknologi, meningkatkan kompetensi petugas, dan memastikan prosedur yang efisien dan transparan.
“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan juga penting untuk perbaikan berkelanjutan”,
Dengan kegiatan ini Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Kerja bersama RSUD dr. H. Jusuf SK Prov. Kaltara terkait Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta Sarana dan Prasarana Rumah Sakit, bertempat di Ruang Rapat RSUD dr. H. Jusuf SK.
Kegiatan rapat kerja tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui mengenai implementasi kebijakan KRIS serta kesiapan sarana dan prasarana rumah sakit dalam penerapannya dari pihak RSUD dan BPJS Kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Syamsuddin Arfah, Sekretaris Komisi IV, Ruman Tumbo, serta Anggota Komisi IV, Supa’ad Hadianto, Muhammad Hatta, Dino Andrian, dan Hj. Siti Laela. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kaltara, Usman, serta Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis, beserta jajaran staf rumah sakit.

Terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pihak RSUD menjelaskan bahwa kebijakan ini seharusnya sudah mulai berlaku sejak Juni 2025, namun mengalami penundaan hingga Desember 2025 karena masih menunggu petunjuk resmi.
“Meski demikian, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya persiapan dalam menyambut penerapan kebijakan tersebut”.
Hal yang dianggap paling krusial dalam implementasi KRIS adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, baik dari pihak RSUD, Dinas Kesehatan, maupun BPJS Kesehatan.
Komisi IV DPRD Kaltara menekankan agar ketiga pihak terkait dapat segera melakukan koordinasi dan menyusun langkah konkret agar penerapan KRIS berjalan lancar serta dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. *




















