SENDAWAR – Fakta mengejutkan datang dari kantor bupati Kutai Barat, kedatangan tim Satgasus Kejagung, pada Senin kemarin (7/8). Dua ruangan di bagian umum dan hukum turut digeledah setelah diberi izin bupati FX Yapan.
Tidak hanya kantor bupati, tim juga menggeruduk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Informasi dihimpun Kaltim Post, penggeledahan itu berkaitan kasus ijin terbit tambang batu bara tahun 2008 lalu.
Bupati FX Yapan saat dikonfirmasi membenarkan telah memberi izin untuk kantornya digeledah tim Kejagung. “Saya tidak tahu sampai ke dalam, tetapi kasus ijin tambang tahun 2008 itu yang ada masalah. Karena kalau tidak salah tadi ada dua perusahaan memiliki ijin dan nomer yang sama dan lokasi sama itu saja,” terang Yapan.
Bupati pun tak ingin banyak komentar soal penggeledahan tersebut. Dirinya pun mempersilakan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya untuk menyelidiki kasus dimaksud.
“Jadi apapun yang mereka cari kalau ada silahkan buat berita acara kalau mereka bawa kalau tidak ada ya kita tidak bisa bilang ada kalau ada sama kita. Untuk sementara tadi mereka bawa berita acaranya mereka minta copy nya,” urai Yapan.
Orang nomor satu di Kubar ini pun menegaskan tak ikut campur urusan didalamnya. “Karena itu perkaranya di Jakarta bukan di Kutai Barat atau di Kaltim. Perkaranya dua perusahaan itu,” jelasnya. M
Dirinya berpesan kepada pejabat yang di panggil, agar bersikap kooperatif dalam membantu jalannya proses pemeriksaan.
“Tolong kalian hadir tidak boleh tidak hadir kalau tidak hadir kalian akan dijemput dan kalian terangkan apa yang kalian rasakan dan lakukan, transparan,terbuka apa bila kalian menutupi tau nanti jadi tumbal maka silahkan kalian jawab yang baik tidak boleh berbelit belit jawab saja yang kita tahu ya memang begitu,” bebernya.
Mengenakan rompi hitam bertuliskan satgasus, rombongan Kejagung berhasil membawa satu koper berwarna biru usai menggeledah sejumlah ruangan, sekitar pukul 10.55 Wita. (*)
By Admin-TB/FJR.