Akhirnya Terbit SK Larangan Pom Mini, Ini Kata Walikota Samarinda

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

Samarinda, TeropongBorneo.My.Id – Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 500.2.1/ 184/ HK-KS/ IV/ 2024 terkiait larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pom Mini dan sejenisnya tanpa izin, di wilayah Kota Samarinda.

Walikota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, SK tersebut sudah mulai berlaku sesuai tanggal diterbitkannya. Hanya saja dirinya menyebut untuk teknis pelaksanaan, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu dan paling lambat pekan depan.

“Sudah mulai berlaku SK tersebut, tinggal kita memberi dulu kesempatan untuk mereka (para RT, Red) membaca dan mensosialisasikannya. Nanti untuk pelaksanaan lebih lanjut kita akan sampaikan pada media, pekan depan lah,” ucapnya, Jumat (3/5/2024) malam.

Menurutnya, SK tersebut melalui proses yang sangat panjang. Bahkan posisi Pemkot Samarinda dilematis, dikarenakan merupakan kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat. Hanya saja, yang menjadi faktor pertimbangan pihaknya yakni terkait keselamatan agar tidak mengakibatkan kerugian moril dan materil.

“Kita bisa jadikan pelajaran beberapa kejadian dari Pom Mini tersebut yang menelan korban jiwa dan materil dikarenakan kebakaran. Saya minta semua pihak dapat bijaksana untuk memahami tujuan kita melakukan pengaturan terhadap kegiatan hilir minyak bumi dan gas tersebut.

Yang kita harapkan adalah kesadaran dari para pelaku usaha Pom Mini untuk harus sama-sama mewujudkan Samarinda yang aman dan menjauhkan diri dari semua usaha yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diri sendiri, keluarga bahkan masyarakat sekitar. Dan kita sangat mengapresiasi hal itu,” tutupnya.

Dalam SK yang ditandatangani Andi Harun 30 April 2024 tersebut, terdapat tujuh poin yang diputuskan. Kesatu, kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya harus dilengkapi dengan Izin Usaha Niaga.

Kedua, penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya sebagaimana dimaksud diktum kesatu juga wajib memenuhi kewajiban syarat berusaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tidak dapat dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum serta pada bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan dan sekitarnya kecuali dengan izin Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan.

Ketiga, kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya yang tidak memiliki Izin Usaha Niaga atau izin usahanya tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892 serta dilaksanakan bukan pada tempat semestinya sebagaimana dimaksud diktum Kesatu dan diktum Kedua dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum.

Keempat, Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap setiap kegiatan usaha penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya di dalam wilayah Kota Samarinda.

Kelima, kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Kegiatan Usaha Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya dilakukan oleh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda dengan melibatkan Polresta dan Kodim setempat.

Keenam, pelanggaran yang terdapat dalam kegiatan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dan yang ketujuh, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

By Admin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%