Aksi Menolak Destructive Fishing di Perairan Kaltara

BULUNGAN, teropongborneo.my.id – Segenap jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta unsur masyarakat mendeklarasikan Aksi Penolakan Alat Penangkap Ikan yang Merusak (Destructive Fishing) di perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (23/6) di Lapangan Agathis, Tanjung Selor Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Drs Yansen Tipa Pandan, M.Si dan turut dihadiri Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si.

Bupati Bulungan Syarwani, SPd. M.Si

Wagub Kaltara menyampaikan, deklarasi tersebut merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di mana dalam pasal 84 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

“Setelah deklarasi ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang melanggar. Jika masih tak mengindahkan, ancaman sesuai dengan aturan yang berlaku itu bakal diterapkan,” tegasnya.

Lanjutnya, penegakan hukum tersebut tidak akan pilih pilih agar sumber daya kelautan di provinsi termuda di Indonesia ini dapat terus terjaga. Tidak terjadi kerusakan parah dan berakibat pada kerusakan biota laut dan lain sebagainya. (red/Ls).