SAMARINDA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria berinisial MRA (29), warga Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian tas berisi uang tunai milik pemilik toko.
Peristiwa itu terjadi Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. Awalnya, pelaku datang ke sebuah toko untuk membeli mie instan.
Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke toko yang sama, saat pemilik toko sedang tertidur. Melihat kesempatan, pelaku lalu mengambil tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas meja kasir.
Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp2,7 juta, kartu identitas, dan kartu BPJS. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polresta Samarinda.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, mengungkapkan, identitas pelaku berhasil diketahui setelah polisi memeriksa rekaman CCTV. Dari penyelidikan, pelaku diketahui tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di rumahnya. Barang bukti berupa tas selempang berisi kartu identitas dan BPJS sudah diamankan, sedangkan uang tunai telah habis dipakai pelaku,” terang Dicky, Minggu (24/8/2025).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan. “Setelah membeli mie instan dan melihat pemilik toko tertidur, pelaku langsung mengambil tas korban yang ada di meja kasir,” tambah Dicky.
Saat ini, MRA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
























