Pemuda Ini Diringkus Polisi, Gegara Ancam Pakai Badik

SAMARINDA SEBERANG. Aksi nekat seorang pemuda berujung bui. Taufik (26), warga Jalan Mas Penghulu, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, diringkus Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap seorang pria di kawasan Jalan Patimura.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/7/2025) pagi, tepat di depan sebuah toko boneka di Jalan Patimura, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Kapolsekta Samarinda Seberang AKP A. Baihaki melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kejadian bermula ketika korban yang hendak pulang sekitar pukul 09.30 Wita tiba-tiba dicegat oleh pelaku. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memaki korban dengan kata-kata kasar lalu mencabut sebilah badik yang terselip di pinggangnya.

“Pelaku mendekati korban sambil mengarahkan badik ke arah tubuh korban. Korban yang ketakutan langsung berusaha menyelamatkan diri,” ungkap Tovas, Minggu (6/7/2025).

Korban kemudian berlari ke arah sebuah rombong siomay di tepi jalan untuk berlindung. Namun pelaku terus mengejar hingga terjadi kejar-kejaran mengelilingi rombong tersebut. Akibatnya, gerobak siomay itu terjungkal.

Keributan itu mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa orang mendekat dan mencoba melerai. Menyadari situasi mulai ramai, pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polsek Samarinda Seberang.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Unit Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku. Hasilnya, pada Jumat (5/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, Taufik berhasil diamankan di Jalan Bung Tomo, Gang Syukur, Kelurahan Baqa, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengancaman menggunakan badik. Selanjutnya kami amankan beserta barang bukti ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Rizky.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu sebilah senjata tajam jenis badik serta rekaman CCTV yang merekam kejadian pengancaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman, junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. “Saat ini pelaku telah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Tovas. ***