NUNUKAN – KAPOLRES Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan perkara pembunuh yang diketahui pada Jumat (16/12) berhasil diungkap personel Polres Nunukan, Polsek Nunukan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara. Hasil penyelidikan identitas korban diketahui SU (21).
Kemudian, dari keterangan yang diperoleh, korban terakhir kali bertemu dengan pelaku berinisial MAA (26). Bermodalkan informasi tersebut penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Kampung Jawa, Nunukan Tengah. “Setelah mayat ditemukan di tanah kosong jarak 100 meter dari pinggir jalan. Visum dilakukan di RSUD Nunukan dan melibatkan dokter forensik RSUD Tarakan.
Personel bergerak mencari informasi terkait adanya orang hilang. Benar adanya, ada sepasang suami istri yang melapor ke SPKT Polres Nunukan sebelumnya menerima laporan dari masyarakat,” ucap AKBP Ricky Hadiyanto, Minggu (18/12).
Diketahui, SU tidak pulang ke rumahnya sejak Selasa (13/12) usai pulang bekerja. Upaya menghubungi korban juga sudah dilakukan pihak keluarga. Namun, handphone milik korban sudah tidak aktif. “Diketahui korban terakhir bersama MAA. Korban bersama pelaku menjalin hubungan pacaran. Diketahui, korban ingin memutuskan hubungan dengan tersangka. Namun, tersangka berkeras ingin menikahi korban. Sehingga, diduga ada hubungan kematian korban,” jelasnya.
Pelaku diketahui bersembunyi di Kampung Jawa, Nunukan Tengah. Penangkapan dilakukan dengan menghadiahkan pelaku timah panas. Dari tangan pelaku ditemukan handphone korban. “Saat diamankan, pelaku berupaya melawan dan melarikan diri dan bersembunyi. Sehingga, personel gabungan melakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Adapun motif pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena sakit hati. Hasil pemeriksaan, pelaku usai melakukan pembunuh tidak langsung membawa korban ke TKP di Jalan Sei Jepun. Sebab, sehari setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian membawa korban ke TKP, setelah itu korban membakar korban yang tidak bernyawa untuk menghilangkan jejak.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor matik, handphone, botol bekas penyimpanan bensin, korek api pakaian yang dikenakan korban, dan karung. “Anasila yudiris Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Untuk diketahui, mayat SU awalnya ditemukan saksi Wandi (33) warga Jalan Ujang Dewa RT 01, Kelurahan Nunukan Selatan dan rekannya. Keduanya dibuat terkejut saat hendak berburu burung.
Di tengah aktivitasnya berburu burung, ia malah menemukan mayat dengan kondisi mengenaskan. “Sekira pukul 21.00 WITA saksi pergi berburu burung bersama Rano menggunakan senapan angin. Memarkirkan motornya, keduanya mencium aroma tidak sedap,” katanya.
Saat itu, saksi mencium aroma tidak sedap dan keduanya berupaya mencari asal aroma tidak sedap itu. Tak jauh dari lokasi ia memarkirkan motornya keduanya menemukan mayat tergeletak. “Karena temuan itu, keduanya melaporkan ke Polres Nunukan,” pungkasnya. (admin)

























