TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Masa Persidangan III Tahun 2026. Tentang Penyampaian Nota Rancangan Pengaturan Daerah Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (22/06/2026).
Agenda utama dalam sidang kali ini adalah penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar pada hari Senin (22/06) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, didampingi oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM dan wakil ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muddain, ST.
Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, rapat ini dihadiri oleh plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahtaraan Rakyat, Drs. H. Sanusi, M.Si, Forkopimda, Organisasi Masyarakat serta perwakilan masing-masing Perangkat Daerah Prov. Kaltara.
Dalam sambutan Gubernur dalam hal ini disampaikan oleh plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. H. Sanusi, M.Si menyampaikan bahwa penyusunan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Utara tahun 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 disusun dengan sistematika yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Drs. H. Sanusi, M.Si menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah tahun 2025 telah diaudit oleh BPK RI dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut menjadi WTP ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2014, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 % persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 85,91% dari anggaran yang ditetapkan.
Menutup penyampaiannya, Drs. H. Sanusi, M.Si mengucapkan terimakasih atas kerja sama yang terjalin dengan DPRD, dan berharap DPRD dapat membahas dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui proses evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE, MM menjelaskan tahapan awal yang akan dilakukan tersesat. “Sudah kami terima, tadi sudah ada cuman yang masih dipelajari. Kemudian kami akan mengadakan sidang paripurna jawaban. Itu di hari Senin atau Selasa. Setelah penerimaan fraksi baru kami terima sesuai apa yang ada di dalamnya, apa itu sesuai atau tidak,” ujar Djufrie.
Ia juga menyampaikan bagaimana pihak dewan akan mendokumentasikan catatan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK. “Ya, walaupun yang diminta di BPK itu ada 5 untuk diperbaiki, ya itulah yang akan kita cek. Kami akan rapat dulu, kita pelajari yang diusul itu. Nanti kami berikan ke fraksi-fraksi, kan ada 6 fraksi, masing-masing pelajari, dari pendapat fraksi, nah itulah hasilnya,”.
Rapat ditutup dengan penyerahan dokumen kemudian melakukan foto bersama. (Red).

























