BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menjelaskan sistem ini menuntut integritas tinggi karena wajib pajak diberikan wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang sesuai dengan penghasilan riil.
M. Said pentingnya kejujuran bagi seluruh wajib pajak di Bumi Batiwakkal dalam melaporkan pendapatan mereka. Hal ini menyusul penerapan sistem self assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Menurutnya, akurasi laporan menjadi kunci utama dalam optimalisasi pendapatan, “Asasnya kan memang self assessment, jadi harus melaporkan pendapatan secara apa adanya karena itu nantinya jadi dasar pengenaan pajak dan retribusi,” ungkap Said..
Meski demikian, Said mengakui realitas di lapangan masih menunjukkan adanya tantangan besar. Hingga saat ini, masih sering ditemukan ketidaksesuaian antara omzet yang diperoleh pelaku usaha dengan nilai pajak yang disetorkan ke kas daerah.
Ia menilai kesadaran kolektif untuk patuh pajak tidak dapat tumbuh secara instan, sehingga edukasi berkelanjutan terus dilakukan agar pelaku usaha terbiasa melaporkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, memaparkan mekanisme ini berlaku nasional untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti perhotelan, restoran, hiburan, dan reklame. Sebagai langkah pengawasan, Bapenda telah memasang alat Transaction Monitoring Device (TMD) di berbagai titik usaha untuk memantau transaksi secara real-time.
Langkah teknis ini diambil guna meminimalisir celah kecurangan serta mendorong transparansi antara pengusaha dan pemerintah. Djupiansyah menegaskan, kedisiplinan wajib pajak dalam mengikuti sistem ini akan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur di Berau.
“Kalau misalnya hari ini dapat Rp10 ribu, maka Rp10 ribu-lah yang harus dilaporkan penyetorannya,” sebut Djupiansyah. Ia juga kembali mengingatkan prinsip dasar kesesuaian pendapatan bagi wajib pajak. *






















