Sabu Disembunyikan di Bawah Bandeng Beku

TANJUNG SELOR – Puluhan kilogram sabu disembunyikan dalam tumpukan bandeng beku untuk mengelabui petugas, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara berhasil mengagalkan pengiriman 21,85 kilogram narkotika jenis sabu pada tanggal 2 Desember 2022. Lalu,

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan pengiriman sabu terjadi di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan Pukul 08.30 Wita. Sabu dikemas secara terpisah dalam 21 bungkus teh cina. Pengungkapan ini berasal dari pengembangan informasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltara. Dimana diketahui akan ada pengiriman sabu dari Tarakan dengan tujuan Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang.

“Informasi tersebut dikembangkan, diolah dan dimatangkan, kemudian dilakukan upaya pengungkapan. Sehingga pada Hari Jumat (2/12/2022) sekitar jam 7.30 pagi, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan pelaku pengiriman berinisial J,” kata Daniel.

Dari hasil interogasi terhadap J, diperoleh keterangan bahwa informasi pengiriman sabu mendekati kebenaran. Kemudian dilakukan pengembangan lanjutan hingga ditemukan beberapa kotak styrofoam yang dicurigasi berisi narkotika. “Kotak ini sudah diserahkan kepada buruh pelabuhan untuk dinaikkan ke kapal Pelni KM Bukit Siguntang,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada buruh dan mencari keberadaan kotak styrofoam tersebut. Saat ditemukan dan dibongkar, ternyata benar tersimpan puluhan kilogram sabu di dalamnya. “Di kotak pertama ada 11 bungkus dan di kotak kedua ada 10 bungkus,” sebutnya.

Bungkusan sabu diletakkan di dasar kotak styrofoam. Kemudian di atasnya dimasukkan ikan bandeng beku. Sehingga sekilas tidak ada yang mencurigai kotak tersebut.“Namun setelah ikan bandengnya dibongkar, di bawah berisi bungkusan narkotika berupa sabu,” kata Daniel.

Terkait modus operandi, J diperintah seseorang yang menjadi DPO untuk mengemas sabu dalam kemasan teh cina, kemudian meletakkan di dasar kotak dan menutupnya dengan ikan bandeng beku. Usai pengemasan, J diperintahkan seseorang tersebut untuk mengirimkan ke Sulsel melalui kapal dengan menggunakan jasa buruh pelabuhan sebesar Rp120 ribu per kotak.Namun detail tujuan pengiriman tidak diketahui oleh J.

“Mereka memang modusnya menggunakan jaringan terputus. Jadi, tugas J adalah mengemas, kemudian mengirim barang tersebut ke tujuan yang belum tahu asal usulnya. Dalam kotak tersebut tertulis hanya inisial, alamat juga tidak diketahui. Nanti ada orang yang mengambil di sana,” paparnya.

Petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya. Baik yang memberi perintah di awal kepada J dan yang akan menerima di lokasi tujuan. J sendiri sudah melakukan hal terlarang ini sebanyak tiga kali. Pada pengiriman terakhir yang digagalkan petugas, ia mengaku mendapat upah sebesar Rp40 juta.

J akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga.

“Sedangkan pada Pasal 112 subsider, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” kata Daniel.

Pengungkapan pengiriman 21 kg sabu ini disebut telah menyelamatkan 50 ribu masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto menambahkan, sabu yang dikirim J ke Sulawesi berasal dari Malaysia. Berkaca pada kasus ini, Agus menilai jika modus pengiriman narkotika menggunakan kapal Pelni atau kapal swasta harus lebih diwaspadai.

“Kemungkinan yang harus diwaspadai adalah mereka menggunakan modus tersebut, karena mereka tidak perlu ngantar langsung di kapal. Cukup mereka titip barang di kapal, terus kemudian dilepas, sampai tujuan nanti ada yang jemput,” kata Agus.

Barang bukti sabu yang diamankan diketahui berasal dari jenis berbeda. Ada sabu yang masuk kategori kualitas nomor satu dan sebagian lain memiliki kualitas di bawahnya. “Sabu yang kualitasnya nomor satu dipisahkan di kemasan warna kuning, kalau yang biasa di kemasan warna hijau,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mendalami pengakuan J yang katakan baru 3 kali melakukan pengiriman. Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola pelabuhan. “Apakah memang ada tiga kali atau lebih, nanti koordinasi dengan pelabuhan, mungkin di sana ada cctv, jadi bisa kita lihat sudah beberapa kali dia kirim,” ujarnya.

J mengaku jika pada pengiriman pertama dan kedua hanya sebanyak 1 kotak styrofoam. Petugas memprediksi jika setidaknya ada 10 sampai 15 kg sabu yang berhasil lolos setiap pengiriman. “Setelah pengecekan, satu kotak muat 10 sampai 15 bata sabu, perkiraan antara 10 sampai 15 kg. Semua modus dan tujuannya sama,” dan J mengaku tidak mengetahui kronologi sabu asal Malaysia tersebut lolos sampai Tarakan. Mengingat praktik tersebut dilakukan pihak lain. jelasnya. (admin-TB)