SAMARINDA – Seorang pemuda berinisial AS (20) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda lantaran nekat menyelundupkan sabu, pada Rabu (7/12/2022).
Sabu tersebut diselundupkan oleh pemuda 20 tahun itu, dalam lauk ayam rica-rica untuk diberikan ke seorang napi berinisial IK.
“Saat barang titipan untuk warga binaan diperiksa, anggota menemukan 3 poket sabu seberat 5 gram ditaruh di potongan ayam,” ucap Kalapas Narkotika Samarinda, Hidayat saat diwawancarai awak media, Kamis (8/12/2022).
Akibat penemuan AS langsung ditangkap petugas lapas untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hidayat mengungkapkan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan terhadap barang yang hendak masuk ke dalam lapas. Tujuannya untuk meminimalisasi terjadinya penyelundupan barang terlarang.
“Jadi mau makanan, apa saja yang dititipkan itu selalu kita bongkar. Bahkan kita rusak, tujuannya memastikan tidak ada barang terlarang yang dimasukkan ke barang atau makanan titipan dari luar (lapas),” ungkapnya.
“Sudah kita serahkan (ke polisi) yang bawa makanan itu bersama barang bukti. Sedangkan untuk warga binaan (IK) kita isolasi, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib nantinya,” sambungnya.
Terpisah, Kasat Reskoba Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui, AS merupakan kurir yang disuruh mengantarkan sabu ke salah seorang napi.
“Dari pengakuan pelaku, dia (AS) tidak tau itu isinya ada sabu dan dia tidak kenal sama yang nyuruh dan orang yang ada di lapas. Pelaku hanya disuruh mengantar makanan dan dikasih imbalan 300 ribu rupiah,” ucap Ricky.
Disebutkan pula, AS mengaku diperintahkan oleh pria berinisial D untuk mengantarkan sabu tersebut ke Lapas Narkotika Samarinda. Kompol Ricky menyebutkan pihaknya tengah mengejar pemilik sabu.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, untuk sementara pelaku kita amankan. Begitu juga napinya nanti akan kita periksa untuk diminati keterangan,” pungkasnya. (admin-TB)