Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggelar Rapat Persiapan Pengawasan Terpadu menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lempok, Lantai 3, Kantor DPPKUKM Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim, M. Gozali Rahman.
Dalam rapat tersebut, M. Gozali Rahman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta meningkatkan jumlah produk dan pelaku usaha yang diawasi.
Selain itu, pengawasan dilakukan guna melindungi konsumen dari dampak negatif penggunaan barang dan jasa yang beredar di pasar yang tidak memenuhi standar dan persyaratan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta lingkungan hidup.
Pengawasan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa yang berkualitas, sesuai dengan hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Adapun sasaran pengawasan meliputi barang beredar di pasaran, khususnya Barang Pokok dan Barang Penting (Bapokting). “Pengawasan akan dilakukan di pasar tradisional dan pasar modern. Lokasi pengawasan berada di Balikpapan pada 12–13 Februari 2026,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Sukmawaty. **





















