Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

BULUNGAN, Teropong Borneo – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bulungan H. Haerumuddin. S.H., M.AP menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pergub Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Hotel Grand Pangeran Khar. Jumat (18-10-2024).

Acara tersebut di gagasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggandeng Bapenda Kabupaten Bulungan, turut yang menghadari atau perwakilan dari Jasa Rahaja, Kepolisian, Kejaksaan, dan para undangan.

Pjs Bupati Bulungan H. Haerumuddin. S.H,. M.Ap Dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah diarahkan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan intensitas dan efektifitas program, intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek kewenangan, potensi daerah, aspek keadilan dan kepatutan, serta kemampuan masyarakat.

“Saya berharap dengan berlakunya peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bulungan, dapat terwujud kesepahaman serta komitmen kita semua dalam menciptakan regulasi yang proporsional, adil, efisien, efektif dan transparan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah beserta stakeholder lainnya bisa menyamakan persepsi, agar kebijakan daerah yang diambil dapat diimplementasikan sesuai dengan perundang-undangan.” Harapnya.

Pjs Bupati juga menekankan peran strategis pajak dan retribusi daerah dalam mendukung pembangunan wilayah. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga penopang utama pembiayaan infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan.

“Pajak dan retribusi merupakan fondasi bagi pendanaan pembangunan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dan pemerintah memahami betul pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Haerumuddin. (Adv/er)

By Admin.