Rapat Paripurna Ke-7 DPRD, Sekda Bulungan Ajukan Nota Keuangan APBD 2025 Sebesar 2.4 Triliun

BULUNGAN, Teropong Borneo – Sidang yang berlangsung di ruangan Datu Adil DPRD Kabupaten Bulungan dipimpin oleh Ketua H. Riyanto. S. Sos didampingi oleh Wakil Ketua I Dwi Sugiarto. S. Pd Dan Sekretaris DPRD Bulungan Chas Dermawan dan diikuti Anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang hadir. Senin (14-10-2024).

Rapat Paripurna Ke 7 Masa Persidangan I tahun 2024 yaitu Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peratuaran Daerah Kabupaten Bulungan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2024. Di hadir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bulungan Risdianto, S.IP, M.Si, para staf ahli, Asisten, Camat dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Sekda Bulungan Risdianto saat membacakan pengantar nota keuangan atas rancangan APBD TA 2025, mengatakan bahwa penyusunan rancangan APBD TA 2025 mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana Pemkab Bulungan mengajukan rancangan Belanja Daerah sebesar Rp2,4 triliun dan Pendapatan sebesar Rp1,8 triliun.

Diuraikan, Pendapatan Daerah 2025 direncanakan sebesar Rp1,8 triliun meliputi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp248,8 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,6 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp3,6 miliar.

Sementara Belanja Daerah 2025 direncanakan Rp2,4 triliun meliputi Belanja Operasi Rp1,5 triliun yang terdiri Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial serta Belanja Modal untuk program prioritas, program pendukung program prioritas dan program pelayanan masyarakat.

Dan Belanja Tidak Terduga Rp12 miliar dan Belanja Transfer direncanakan Rp222,4 miliar. Diungkapkan, dari Belanja Transfer tersebut di dalamnya terdapat Belanja Bantuan Keuangan yaitu Dana Desa Rp71,9 miliar, Alokasi Dana Desa Rp128,3 miliar, Alokasi TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten ke Desa Berbasis Ekologi) Rp7 miliar serta Bantuan Keuangan Khusus ke Desa Rp1 miliar.

“Dalam memberikan arahan khususnya penyusunan APBD tahun anggaran 2025 pemerintah daerah menyesuaikan dan mensinkronisasikan kebijakan kebijakan pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Sekda.

Lanjut Sekda Bulungan sampaikan bahwa arahan pemerintah pusat tentang penyusunan APBD TA 2025 didasarkan pada prinsip : Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;  Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS; Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ; Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat lada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Sejalan dengan arahan penyusunan anggaran daerah tersebut, pemerintah daerah bersama lembaga DPRD Kabupaten Bulungan dapat menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang dijadikan landasan pihak dalam penyusunan Rancangan APBD kabupaten Bulungan tahun anggaran 2025. (Adv).

By Admin.