BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan akhirnya mengungkap jaringan peredaran sabu kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IS (40), CK (41), dan KM (63). Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Sujarwo menyebut, ketiga tersangka diamankan secara terpisah.
Bermula dari penangkapan IS pada Sabtu (5/8) malam, berikut barang bukti sabu 0,24 gram serta uang tunai Rp 600 ribu.
Saat diinterogasi, IS mengaku sudah menjual sebagian sabu kepada CK yang merupakan oknum warga Kelurahan Sumberejo, Balikpapan Tengah.
“Anggota di lapangan kemudian memburu CK dan berhasil mengamankannya sekaligus mendapati barang bukti sabu sebanyak 29 paket dengan berat delapan gram,” kata Sujarwo, (18/8/2023).
Kepada aparat, CK mengaku mendapat barang haram tersebut dari KM. Berbekal informasi CK, polisi mendatangi kediaman KM di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Dari sini ditemukan barang bukti sabu seberat 10,68 gram yang telah dipecah ke dalam dua paket.
“Barang bukti itu ditempel di dinding. Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dari tiga tersangka seberat 19,42 gram,” tuturnya.
Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, tiga tersangka ini punya peran yang berbeda. IS dan CK bertugas memasarkan barang kepada pembeli. Sementara KM berperan sebagai pemasok barang.
“Mereka belum lama beroperasi. Sudah dua kali mereka melancarkan aksinya,” ucap Sujarwo.
Atas perbuatannya, CK dan IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara untuk KM, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (PD)
By Admin-TB.