PA/KPA, PPKom, PPTK Ikuti Bimtek Pengendalian dan Mitigasi Menjelang Akhir Tahun

BULUNGAN, Teropong Borneo – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Bulungan H. Haerumuddin. SH. MAP membuka bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kompetensi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam manajemen pengendalian dan Mitigasi kontrak menjelang akhir tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diRuang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Senin (4/10).

Bimtek sendiri diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Bulungan ini diikuti oleh seratus lebih pejabat atau yang mewakili dinas dan badan, serta hadir pula Sekda Bulungan, Kepala OPD, para Asisten, Staf Ahli, narasumber dan tamu undangan bimtek.

Pjs. Bupati Bulungan H. Haerumuddin, SH., M.AP dalam sambutanya menyampaikan sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini mengingat pentingnya pengelolaan kontrak dan pengendalian anggaran yang tepat terutama menjelang akhir tahun.

Diakuinya mungkin masih ada beberapa PA/KPA dan PPK yang belum memahami proses persiapan pengadaan terutama dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi pekerjaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Harapannya melalui Bimtek ini peserta serius mengikutinya serta arahan dari narasumber, agar suatu hari tidak ada keterlambatan pekerjaan yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, ungkap Pjs Bupati.

Kita harapkan Kabupaten Bulungan tidak terlambat dalam menetapkan APBD, hari ini harus sudah bisa merancang pelaksanaan kegiatan. agar juga kita membuat Kontrak barang dan jasa ini sudah selesai. semoga mulai tahun ini sampai tahun berikutnya pngendalian kontrak teratasi dengan baik.

Keberhasilan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa ini menurutnya ditentukan oleh perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang baik. Yang dimulai dari proses identifikasi hingga serah terima hasil pekerjaan. Pjs Bupati juga mengingatkan apa-apa saja yang menjadi fokus tugas PPK sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yakni, penyusunan HPS, penetapan spesifikasi teknis/ KAK dan pengendalian kontrak.

“Seorang PPK harus benar-benar dalam menetapkan HPS. Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa itu tidak sama. Menetapkan HPS itu dilakukan dengan melakukan perhitungan komponen biaya sesuai dengan survei yang Bapak/Ibu dilakukan,” ujarnya.

Diingatkan pula, aparatur pemerintah bertanggungjawab besar memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pengelolaan anggaran agar berjalan dengan baik, tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka di perlukan pemahaman mendalam tentang manajemen kontrak, pengendalian kegiatan serta mitigasi resiko yang tepat, para pejabat pengelola anggaran dan pelaksanaan kontrak dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugasnya. (adv)

By Admin.