SAMARINDA – 2 orang juru parkir (Jukir) di Samarinda, yakni RD (42) dan HM (41) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan membobol sebuah Ruko Laundry Aubry di Jalan Pramuka 19, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Peristiwa yang terjadi, Sabtu (19/4/2025) malam sekitar pukul 21.07 Wita itu mengakibatkan korban kehilangan sejumlah barang elektronik dan tabung gas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksar, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika RD mengajak HM untuk mencari sasaran pencurian tabung gas LPG. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4934 BBH menuju Jalan Pramuka.
“Saat melintas di depan Ruko Laundry Aubry, HM melihat potensi untuk melakukan pencurian. Ia kemudian mengambil sebuah obeng dari dalam jok motor yang kemudian digunakan untuk mencongkel jendela ruko, dibantu oleh RD yang menarik jendela dari luar,” ungkap Aksar, Kamis (24/4/2025).
Setelah berhasil mencongkel jendela, HM masuk ke dalam ruko dan mengambil sebuah tas di dekat jendela yang berisi satu unit Laptop merk HP warna silver beserta casnya, satu unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Vivo warna hitam. Tak hanya itu, HM juga mengambil satu unit Laptop merk Lenovo berwarna biru beserta casnya dan memasukkannya ke dalam tas yang kemudian diserahkan kepada RD. Selanjutnya, Hermanto juga mengambil lima buah tabung gas LPG 3 Kg berwarna hijau.
“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu unit Ipad dibuang di sungai Jalan Gelatik, sedangkan tas dibuang di Jalan Gerilya. Lima tabung gas LPG 3 Kg dijual di Pasar Rahmat dengan harga Rp 600.000, yang kemudian uangnya dibagi dua dan habis untuk keperluan pribadi,” lanjut AKP Aksar.
Berbekal hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Serigala Utara, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. HM berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor, kunci motor, dan obeng, Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 18.15 Wita di Jalan KH. Ahmad Muksin, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan RD beserta barang bukti berupa laptop HP beserta cas, laptop Lenovo beserta cas, HP Samsung, HP Vivo, dan helm GM warna hitam pada hari yang sama sekitar pukul 18.23 Wita di Jalan Bougenville Gang 2, Tenggarong.
“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sejumlah barang elektronik dan tabung gas di Ruko Laundry Aubry. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aksar.
Selain barang bukti yang diamankan, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap satu unit Ipad dan satu buah tas yang dibuang oleh pelaku serta lima tabung gas LPG yang telah dijual. (Red)
























