Hadiri Pemusnahan BMN Hasil Penindakan Bea Cukai, Wali Kota Tarakan Pemusnahan Sebagai Penegak Hukum

TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan secara rutin melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum, transparansi publik, dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Hadir kegiatan tersebut Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama pimpinan Bertempat di kantor Bea Cukai Tarakan, laksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan Kamis (18/6/2026).

“Pemusnahan ini, merupakan tindak lanjut atas berbagai penindakan yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tarakan,” kata Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo di Tarakan, Kamis.

Dia mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan dan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara yang harus dimusnahkan.

Menurut Wahyu, pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Persetujuan pemusnahan tersebut juga telah dituangkan dalam surat persetujuan dari Kementerian Keuangan pada tahun 2026, katanya.

Wahyu mengatakan barang-barang yang dimusnahkan adalah barang- barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan periode September 2025 sampai Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas, lima botol dan empat galon minuman mengandung alkohol, 18 bilah senjata tajam, serta 40 produk kosmetik. Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai sekitar Rp248.394.820,- pungkasnya.

Sementara Wali Kota dr. H. Khairul, M.Kes., mengatakan dukungan terhadap upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan, seperti minuman beralkohol oplosan, rokok tanpa pita cukai, hingga kosmetik ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan karena berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan kulit. Selain itu, Wali Kota turut mengajak masyarakat untuk mengurangi penggunaan pakaian bekas impor dan lebih mengutamakan produk dalam negeri. (**)