BERPINDAH: Alat Berat Milik Oknum Penambang Ilegal Menghilang dari Lokasi 

0 0
Read Time:2 Minute, 35 Second

SAMARINDA–Setelah kabar temuan aktivitas tambang tak berizin di Jalan Jakarta II, RT 15, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kegiatan itu senyap. Para oknum yang mengerjakan di lokasi tersebut kabur.

Lokasinya yang berdekatan dengan sekolah itu memantik perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin. Dia menyebut, sangat menyayangkan adanya kegiatan penambangan yang dekat dengan fasilitas pendidikan.

“Memang kan ada aturan yang mengatur jarak, tapi kalau bicara aturan itu bukan ranah kami. Tapi menyayangkan saja. Apalagi kalau aktivitasnya saat jam aktif, tentu itu mengganggu (kegiatan sekolah),” jelasnya.

Asli juga menjelaskan, meski tak berada langsung di samping bangunan sekolah (SMP 38), namun jaraknya kurang dari 50 meter. “Itu bisa saja berimbas ke rusaknya bangunan sekolah. Saya sudah dengar kabar itu, dan tentunya ingin aparat penegak hukum bisa bertindak, artinya menangkap,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah mengungkapkan, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait kegiatan tersebut. “Kalau memang kepolisian menyatakan ilegal, dan selanjutnya ada instruksi dari kementerian dalam hal ini KLHK, baru kami bisa bergerak. Dan itu sifatnya pembinaan,” ungkapnya.

Namun, pihaknya tetap mencari informasi terkait aktivitas terselubung itu. Dari penelusuran informasi yang diperoleh harian ini, kegiatan tersebut sudah tak lagi ada aktivitas di lokasi. Hal itu pun dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. “Anggota sudah cek ke lokasi Mas, sudah enggak ada kegiatan, dan masih diselidiki,” singkatnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, sumber informasi menjelaskan titik lokasi, dilakukan di dekat SMP 38. Penelusuran dalam dua hari sejak Minggu (13/8) lalu, sejumlah fakta ditemukan. Hasil pantauan lapangan, lokasi penambangan ilegal persis di pinggir jalan, Jaraknya sekitar 50 meter dari bangunan sekolah. Jarak tersebut tetap melanggar aturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan, disebutkan kegiatan penambangan minimal berjarak 500 meter dari permukiman maupun fasilitas umum (fasum).

Selain jaraknya yang dekat. Harian ini menemukan lubang menganga sedalam hampir 20 meter yang terus digali ekskavator berkelir kuning Komatsu PC 200. Tidak cuma itu. Tepat di sudut galian yang persis berada di jalan masuk lokasi kegiatan terdapat tumpukan batu bara yang telah dikeruk, namun belum lama, dan siap untuk diangkut.

Meski terang-terangan menambang, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan bernama Adul menyebut kegiatan itu hanya pematangan lahan. “Diratakan siapa tahu ada yang mau ngontrak tanahnya, biasanya untuk dibuat bengkel,” akunya. Dia menyebut, tanahnya seluas 6 hektare dulunya merupakan lokasi penampungan tanah overburden (OB) dari tambang PT Transisi Energi Satunama.

“Itu mau pematangan lahan saja. Yang di depan mau dikontrakkan kalau ada yang minat, yang di dalam dibuat perumahan,” sebutnya.

Lahan yang di depan banyak yang sudah mencari informasi. “Kalau sudah rata pasti sudah ada yang menyewa. Itu awalnya timbunan bekas danau. Kalau menggarap sudah setengah bulan, tapi belum ada (batu bara) yang keluar,” sambung Adul.

Untuk mengerjakan pematangan lahan miliknya, Adul tidak sendiri. Dia menyebut nama Andri, pengusaha asal Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), sebagai pemodal. “Saya yang punya lahan, dia (Andri) yang punya modalnya,” jelasnya.

Dia kembali berdalih terkait dengan batu bara yang dikeruk. Dia menyebut alasan klasik mengambil batu bara, karena orang tidak akan membeli lahan perumahan yang masih ada lapisan batu baranya. (*)

By admin.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%