Audiensi dengan Mendag RI, Gubernur Perjuangkan FTZ untuk Krayan dan Sebatik

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengusulkan pembentukan zona bebas perdagangan (Free Trade Zone/FTZ) di Kecamatan Krayan dan Sebatik saat melakukan audiensi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI), Dr. Budi Santoso, M.Si., di Kantor Kementerian Perdagangan RI, Selasa (21/7).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kaltara, H. Edy Suharto, S.Sos., M.T., serta Kepala Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, H. Teddy Kusuma, S.Hut., M.AP.

Gubernur Zainal menjelaskan lima agenda prioritas yang menjadi fokus koordinasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dengan Kementerian Perdagangan. Salah satunya adalah perlindungan produk lokal melalui pengawasan ketat pasar domestik di wilayah perbatasan dari masuknya produk impor ilegal.

Selain itu, Pemprov Kaltara juga mendorong fasilitasi business matching dan perluasan akses pameran dagang nasional maupun internasional bagi produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), percepatan digitalisasi pelaku usaha, serta penguatan jaringan kemitraan bisnis.

Pada sektor promosi produk unggulan daerah, Zainal mengusulkan pendampingan intensif untuk meningkatkan citra merek dan memperluas akses pasar bagi produk khas Kaltara.

Sementara itu, dalam penguatan perdagangan antarwilayah, Pemprov Kaltara menekankan pentingnya integrasi rantai pasok dan efisiensi distribusi barang dan jasa guna menjaga kelancaran arus perdagangan dan keterjangkauan harga.

Untuk mendukung daya saing ekspor, Zainal juga mendorong pendampingan sertifikasi internasional bagi pelaku usaha lokal, seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan General Administration of Customs of China (GACC).

Zainal menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen menjadikan kawasan perbatasan tidak hanya sebagai benteng ketahanan ekonomi nasional, tetapi juga sebagai hub ekspor dan gerbang perdagangan internasional di kawasan utara Indonesia.

“Saya mengharapkan adanya zona bebas perdagangan atau Free Trade Zone, khususnya di Kecamatan Krayan dan Sebatik karena kedua daerah ini berbatasan langsung dengan Malaysia,” kata Zainal.

Ia menilai keberadaan FTZ akan memperkuat aktivitas perdagangan lintas batas, meningkatkan efisiensi logistik, serta membuka peluang investasi dan ekspor yang lebih besar bagi masyarakat perbatasan.

Sebagai informasi, FTZ merupakan kawasan dalam wilayah hukum Republik Indonesia yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Saat ini Indonesia memiliki empat kawasan bebas, yaitu Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, yang dikembangkan sebagai pusat perdagangan, industri, jasa, dan investasi strategis nasional. (dkisp)