JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kedaulatan energi nasional melalui implementasi Program Mandatori Biodiesel B50. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan, mengoptimalkan sumber daya domestik, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa implementasi B50 tidak sekadar meningkatkan kadar campuran biodiesel dalam bahan bakar solar, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional.
“Launching Program Mandatori B50 bukan sekadar peluncuran sebuah kebijakan, melainkan tonggak bersejarah yang menandai langkah nyata Indonesia dalam memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional,” ujar Bahlil pada Peluncuran B50 yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (09/07/2026).
Sebagai produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia, kata Bahlil, Indonesia perlu terus mengoptimalkan sumber daya tersebut agar memberikan nilai tambah yang semakin besar bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“B50 bukan sekadar energi baru, tetapi bagian dari transformasi energi yang mengoptimalkan potensi Indonesia demi memperkuat ketahanan energi nasional sebagai fondasi pembangunan ekonomi bangsa,” imbuhnya.
Melalui implementasi B50, pemerintah menargetkan pengurangan impor solar hingga 18 juta kiloliter pada 2026, atau setara sekitar 310 ribu barel per hari. Selain memperkuat ketahanan energi, kebijakan ini juga diproyeksikan meningkatkan penghematan devisa dari Rp133,3 triliun pada B40, menjadi Rp170 triliun pada B50, sekaligus meningkatkan nilai tambah industri CPO.
Selain itu, program B50 diperkirakan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, dan menurunkan emisi karbon dioksida hingga 44,46 juta ton.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga telah memastikan kesiapan implementasi B50 dengan melakukan pengujian pada kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, kereta api, angkutan laut, hingga pembangkit listrik. Hasil tersebut menunjukkan bahwa B50 tidak hanya memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah, tetapi juga memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh pabrikan kendaraan.
Implementasi B50 sendiri merupakan kelanjutan pengembangan program biodiesel nasional yang telah berlangsung secara bertahap sejak 2008 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. *

























