DPRD Gelar Rapat Paripurna ke-11, Pemprov Kaltara Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Tanjung Selor, Senin (8/06/26).

Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih predikat opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) berturut-turut ke 12 kali untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, penilaian ini menunjukan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dengan baik serta mematuhi standar akuntansi pemerintahan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA., menyerahkan secara resmi LHP atas LKPD Tahun 2025.

H. Achmad Djufrie, SE., MM., Ketua DPRD Provinsi Kalimanta Utara menegaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Ketua DPRD Kaltara berharap momentum tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltara, ujarnya.

“Pemeriksaan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, taat aturan, serta berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Achmad Djufrie.

Penyerahan LHP BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik, Tegasnya.

H. Achmad Djufrie, SE., MM., menegaskan bahwa paradigma audit saat ini telah berkembang dari sekadar memeriksa kepatuhan administratif menjadi audit yang berorientasi pada manajemen risiko dan pencapaian manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu menghasilkan dampak dan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, penguatan sistem pengendalian internal dan tata kelola yang baik menjadi sangat penting,” tegasnya. (Red).