Polda Kaltim Ringkus Pelaku Penculikan Anak

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berujung pada kematian korban. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, SH, SIK, CFE, MH, di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).

Turut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, SIK, M.Hum, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, SIK, M.Sc, serta Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, SH, SIK, MH. Mengawali keterangannya, Kapolda Kaltim menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan yang berat ini,” ujar Kapolda.

Dari keterangan berawal Saat Korban Bermain di Lingkungan Rumah, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, ibu korban sempat mengajak anaknya pulang ke rumah. Namun korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu kembali mencari keberadaan anaknya. Dari keterangan sejumlah teman korban, diketahui korban dibawa oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik, mengenakan helm merah dan jaket ojek online. Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Jatanras Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur.

Pelaku Ditangkap di Balikpapan Barat, dari hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada identitas pelaku. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tim gabungan berhasil menangkap terduga pelaku di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, pada Selasa dini hari. Kapolda Kaltim mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil melacak keberadaan pelaku dalam waktu singkat. “Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang bergerak secara intensif sejak laporan diterima,” katanya.

Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran dan pencarian secara menyeluruh di lokasi yang ditunjukkan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta.

Penemuan korban menambah duka mendalam bagi keluarga sekaligus menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi Dalami Motif Pelaku, Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejahatan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Setelah diamankan, pelaku menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku memberikan informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat korban ditinggalkan, yakni di kawasan belakang Masjid Agung Sangatta. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran dan pencarian secara menyeluruh di lokasi yang ditunjukkan pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia mengapung di tepian Sungai Sangatta, tepatnya di belakang Masjid Agung Sangatta. Penemuan korban menambah duka mendalam bagi keluarga sekaligus menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 450 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Polda Kaltim menegaskan komitmennya unt

Polisi Dalami Motif Pelaku, Kapolda menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejahatan yang menyebabkan meninggalnya korban.

Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti akan dikumpulkan secara komprehensif guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Irjen Pol Endar Priantoro.