NUNUKAN – Empat karyawan SPBU di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan.
Mereka ditangkap lantaran diduga mencuri dan menggelapkan ratusan liter BBM jenis pertamax pada Juni 2023.
Empat karyawan yang diamankan inisial De (23), Yo (18), Bo (19), dan Et (21), Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Idik II Pidum Aiptu Ali Murtaji mengatakan keempat karyawan tersebut telah menggelapkan sebanyak 833 liter BBM jenis pertamax.
Pelapor (pemilik SPBU ) curiga, karena ada perbedaan antara catatan minyak di tanki dan catatan di totalisator untuk periode Juni 2023, sebab ada selisih 833 liter BBM jenis pertamax,” kata Ali Murtaji, Rabu (05/07/2023), sore.
Ali Murtaji menjelaskan pada Selasa (04/06/2023) sekira pukul 17.00 Wita, berawal dari pelapor melihat CCTV melalui handphonenya.
Kemudian pelapor merasa curiga terhadap karyawannya yang mengisi jeriken,.sebab “Tadi malam pemilik SPBU laporkan dugaan penggelapan itu dan keempat karyawannya langsung personel langsung amankan,” ucapnya.
Ali menyebut ada 9 jeriken ukuran 30 liter yang diamankan ke Polres Nunukan. Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.006.000 yang diamankan dari tangan keempat karyawan tersebut.
“Dari 9 jeriken yang kami amankan, hanya dua jeriken berisi BBM pertamax. Dan sekira 204 liter yang sudah dijual. Hasilnya para tersangka bagi empat. Mereka gunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Ali.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUH Pidana.
“Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Empat tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun,” ungkapnya.(*)
By : admin-TB/WT.

























