BULUNGAN, teropongborneo.my.id – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si membuka rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan di Ruang Serbaguna Lantai II kantor Bupati Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (1/7).
Rakor saat ini mengusung tema Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19 tersebut bertujuan mengetahui tingkat pencapaian dan evaluasi kegiatan tahun 2021 serta percepatan kegiatan tahun 2022.
“Melalui kegiatan ini, para kepala OPD dapat melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang dikelola, termasuk permasalahan dan solusi penyelesaian masalah yang dihadapi di lapangan oleh OPD,” sebutnya.
Wabup juga memberikan beberapa arahan kepada seluruh OPD, khususnya bagi OPD yang realisasi belanjanya masih di bawah 50 persen harus melakukan terobosan untuk meningkatkan penyerapan anggaran, serta aktif mengevaluasi seluruh kegiatan di OPD-nya.
Dalam kesempatan ini juga kita tahu bahwa kondisi APBD Kabupaten Bulungan saat ini memang tidak sebesar beberapa tahun lalu. Namun hal tersebut tersebut jangan sampai menurunkan kualitas hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Wabup “Misalnya untuk pembangunan jalan jangan sampai umurnya hanya 3 bulan setelah itu rusak, karena masyarakat sudah menunggu mungkin selama 3 tahun agar jalan itu terwujud,” jadi saya pesan agar segenap aparatur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap semangat melaksanakan pembangunan demi kepentingan masyarakat Bulungan. Jangan melihat besar kecilnya anggaran tetapi hasil atau output dari suatu pekerjaan, ungkap Ingkong Ala.
Lanjutnya “Kita harus semangat, meski anggaran saat ini tidak seperti sebelumnya, kita harus memperhatikan kualitas hasil pembangunan yang kita laksanakan untuk masyarakat,” tandasnya dalam kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lalu jika ada hambatan maupun masalah terhadap program kegiatan agar segera melakukan koordinasi berjenjang. Hasil pekerjaan pembangunan juga tidak sekedar diselesaikan tepat waktu sesuai target yang ditetapkan, yang paling penting adalah output dan kualitas pekerjaan. Kemudian proses pengadaan barang dan jasa mulai dari penyusunan hingga pelaporan harus dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Ditambahkan, selama triwulan kedua tahun 2021, pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, di antaranya kebijakan anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan. (red-LS).





















