BALIKPAPAN, (TB) – Pria berinisial JC (40) kedapatan menyimpan sabu-sabu. JC diciduk polisi pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu sekitar pukul 02.00 Wita, di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, Selasa (7/5/2024) menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan melakukan penyelidikan terkait kejahatan C3 atau pencuri dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Namun, dalam proses penyelidikan tersebut, petugas kepolisian justru menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumah JC.
“Saat digeledah, petugas menemukan lima paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam dompet berwarna biru abu-abu,” katanya.
Dia melanjutkan, berat keseluruhan barang haram tersebut sekitar 2,45 gram. Karena terbukti, JC kemudian diamankan ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“JC dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polresta dan jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan,” ucapnya. (*)
By Admin.