SAMARINDA – Polresta Samarinda beber hasil Operasi Anti Narkoba (Antik), yang sudah digelar sejak awal Juni sampai dengan Juli 2025 dengan berfokus pada kualitas hasil pengungkapan, Jumat (1/8/2025).
Dalam operasi itu jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 26 laporan polisi (LP), yang mana tiga laporan diantaranya merupakan pengungkapan dengan kualitas paling menonjol lantaran barang bukti yang disita cukup banyak yakni lebih dari bukti 2,5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan tiga LP itu, tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan warga Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam rilisnya membeberkan, pengungkapan pertama dari tiga hasil kerja Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menonjol itu dilakukan di Jalan Danau Melintang, Kelurahan SPL, Kecamatan Samarinda Kota.
“Diamankan satu orang berinisial MY, warga Balikpapan. Dan pada yang bersangkutan didapatkan barang bukti sabu sebanyak 2.048 gram atau 2,05 kg. Sabu itu akan diserahkan ke pria berinisial S. Sabu tersebut berasal dari seseorang yang berada di KM 16 Balikpapan,” ungkap Hendri.
Hendri mengungkap, MY sebelumnya sudah satu kali mengirimkan sabu ke Samarinda seberat 1 kg dengan imbalan Rp. 5 juta. “Pengungkapan kedua dilakukan pada 23 Juni 2025 di Jalan poros Samarinda-Tenggarong, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Sabu yang didapat dari EF alias A seberat 503,76 gram,” beber Hendri.
Dalam pemeriksaan EF mengaku sabu yang diambilnya itu berasal dari A lias AC, yang merupakan seorang nara pidana di Lapas Kelas IIA Samarinda. “Kemudian yang ketiga takni pengungkapan pada 29 Juli 2025, yang mana TKP l-mya di Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir. Yang kami amankan ada dua orang wanita berinisial S dan IS dengan barang bukti sabu 173 gram,” ucap Hendri.
IS rupanya dikendalikan suaminya berinisial AJ yang masih buron. Ia turut membantu suaminya dalam mengedarkan sabu tersebut. Dan masih terus kami kejar,” pungkasnya.
Dengan begitu lanjut Hendri, ketiga tersangka yang telah ditangkap itu berperan sebagai kurir, penerima barang, dan istri pengedar yang juga ikut membantu memasarkan sabu.
“Untuk penangkapan di satu Minggu terakhir ini total dari tiga kasus barang bukti sabu mencapai 2.725 gram, kemudian dikalkulasikan sabu itu harganya mencapai Rp 4,2 miliar. Dan dengan begitu kami juga bisa menyelamatkan 16.350 orang dari pengungkapan ini,” pungkasnya. (**)

























