TARAKAN – Kawasan Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Harapan diduga sering dijadikan tempat untuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Akhirnya berdasarkan informasi dari masyarakat, BNNP Kaltara kembali melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan 43 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
Brigjen Pol Rudi Hartono, Kepala BNNP Kaltara mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Jalan Aki Balak RT 20 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat diduga sering dijadikan tempat untuk jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada Rabu, 2 November 2022 pukul 12.35 Wita, Tim BNNP Kaltara melakukan penyelidikan dan mencurigai orang yang sedang duduk berdua di kandang ayam.
Selanjutnya tim mendatangi kedua orang laki-laki yang sedang duduk tersebut, namun saat berjarak 5 meter salah satu bernama DR melarikan diri, dan seorang yang berinisial BM (36) ikut melarikan diri namun berhasil diamankan. “Saat diamankan, BM melakukan perlawanan dan membuang satu buah dompet kecil berwarna maroon ke arah sungai kecil,” katanya.
Tim BNN Kaltara mencari dompet yang dibuang oleh BM dan menemukan dompet tersebut sempat hanyut terbawa air karena kondisi hujan deras. Namun Tim BNN Kaltara memanggil Ketua RT 20 untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan 43 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu di dalam dompet kecil warna merah maoron yang dibuang oleh BM ke sungai.
Atas hal tersebut, dikatakan Rudi pihaknya berhasil menemukan 43 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto 19,91 gram. “Modus operandi ialah BM mengakui bahwa yang memberikan 43 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu alah DR untuk dijual secara eceran,” ujarnya.
Barang bukti awal yang dimusnahkan ialah netto 10,91 gram, disisihkan seberat 2,15 gram untuk pengujian lab. Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I dengan kode BB 5 sampai dengan BB 43, sedangkan BB 1 sampai dengan 2 disisihkan untuk barang bukti dipersidangan dengan berat 0,59 gram. “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan berat netto adalah 5,92 gram,” tuturnya.
Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis sabu, beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga. (admin/*)