Pansus I DPRD Kaltara Gelar Rapat Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Prov. Kaltara, serta Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltara, Kamis (21/08/25).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Herman, S.Pi. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta Anggota DPRD H. Muddain, H. Hamka, H. Akbar Ali, dan Tim Pakar DPRD.

Ketua Pansus I Herman menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik. Dari hasil kajian Kemendagri, Ranperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik secara yuridis formal maupun materil.

“Tidak ada perubahan substansial terhadap pasal demi pasal dalam Ranperda ini. Hanya terdapat beberapa perbaikan redaksional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Herman.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga menjadi landasan hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.(red-hms)