Muhidin-Hasnur Menunggu Dilantik Jika Tak Ada Gugatan di MK

BANJARMASIN – Pasangan H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman dipastikan bakal ditetapkan dan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029. Hal itu diketahui dari daftar register online Permohonan Perkara Pemilih Kepala Daerah (PHPKADA) di laman Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa (10/12/2024) malam, tanpa ada gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024.

Dimana berdasarkan ketentuan pasal 157 Undang-Undang Pilkada, permohonan PHPKADA paling lambat diajukan tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU. Sementara penetapan perolehan suara Pilgub Kalsel ditetapkan KPU Provinsi Kalsel dalam rapat pleno terbuka pada Sabtu (7/12/2024) pukul 20.00 Wita.

Sehingga dari tidak adanya gugatan sampai batas waktu pengajuan akhir, dipastikan pasangan Cagub dan Cawagub Kalsel nomor 2 Hj Raudhatul Jannah alias Acil dan Ahmad Rozanie Himawan Nugraha secara tidak langsung menerima hasil Pilgub Kalsel 2024.

Ketika dikonfirmasi, Cawagub nomor 2 membenarkan bahwa ia dn Acil Odah tidak ada mengajukan atau mendaftarkan sengketa Pilgub Kalsel ke MK. “Setahu saja tidak ada (mengajukan gugatan),” katanya melalui pesan singkat, Rabu (11/12/2024).

Sebelumnya berdasarkan rekapitulasi Pilgub Kalsel, pasangan Muhidin-Hasnur meraih suara terbanyak dari paslon nomor 2 dengan meraih kemenangan di seluruh kabupaten/kota se Kalsel.

Akumulasi suara Cagub Cawagub Muhidin-Hasnur di 13 Kabupaten Kota se Kalsel ditetapkan sebanyak 1.629.456 suara sah. Sementara pasangan Hj Raudhatul Jannah alias Acil Odah-Ahmad Rozanie Himawan Nugraha hanya memperoleh 348.118 suara sah.

Jumlah perolehan suara tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa saat membacakan kesimpulan hasil rapat pleno penetapan perolehan suara Pilgub Kalsel di Hotel Fugo Banjarmasin, Sabtu (7/12/2024) malam.

“Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel tahun 2024 sebagaimana dimaksudkan diktum kesatu dan kedua ditetapkan dan sebagaimana pengumuman hari Sabtu 7 Desember 2024 pukul 20.00 Wita. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Andi Tenri Sompa.

Dan Model D Hasil yang memuat perolehan surat suara Pilgub Kalsel telah ditandatangani dan cap stempel oleh saksi kedua paslon, baik Acil Odah-Rozanie maupun Muhidin-Hasnur. ***