Mantan Kadis ESDM Kaltim Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penyebabnya

SUNGAI KELEDANG, SAMARINDA –  Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng dunia pertambangan di Kalimantan Timur. Kali ini, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Amrullah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan dalam perkara korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda.

Amrullah yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018 ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (19/5/2025), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025. Ia menyusul Direktur Utama CV Arjuna, IEE, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Mei 2025.

“Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto .

Dalam keterangannya, Kejaksaan mengungkap bahwa CV Arjuna merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan luas area 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan lingkungan.

Namun, penyidikan mengungkap bahwa pada tahun 2016, Dinas ESDM Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa memenuhi prosedur yang seharusnya, seperti pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, maupun persetujuan pencairan dari pihak berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota.

Akibatnya, CV Arjuna mencairkan dana deposito tersebut untuk kepentingan lain dan tidak pernah merealisasikan reklamasi sesuai ketentuan. Bahkan, perusahaan tersebut tidak memperpanjang masa berlaku jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi.

“Perbuatan ini menimbulkan kerugian negara dan lingkungan dalam jumlah besar. Total kerugian negara akibat pencairan jaminan yang tidak sah dan jaminan yang tidak diperpanjang mencapai Rp 15,62 miliar, ditambah kerugian lingkungan yang ditaksir sebesar Rp 58,5 miliar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara. Proses penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri tambang untuk taat terhadap regulasi lingkungan dan tidak bermain-main dengan dana jaminan reklamasi. (**)