Kejati Kaltim Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana TPP RSUD AWS

SAMARINDA, TeropongBorneo.My.Id – Penanganan dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie periode 2018-2022 kini tengah digenjot oleh Korps Adhyaksa Kaltim. Hanya sehari setelah menggeledah rumah para tersangka, Kejaksaan tingkat atas ini langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, Jumat (19/7/2024).

Ketiga tersangka tersebut menggunakan inisial FT (bendahara pengeluaran RSUD AWS tahun 2018, 2021, dan 2022), HJA (bendahara pengeluaran 2019 dan 2020), dan YO (tenaga kerja harian lepas yang bertugas mengelola administrasi keuangan).

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar, didampingi timnya. Penahanan dilakukan setelah mendapatkan penetapan penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024.

Ketiga tersangka langsung dibawa ke Rutan Klas IIA Sempaja untuk memastikan bahwa mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti dalam proses penyidikan, sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.

“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan,” tambah Haedar.

Dalam kasus ini, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Haedar menjelaskan bahwa sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik, termasuk Direktur RSUD AWS. Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka antara lain memanipulasi data penerima TPP serta besaran tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Mereka memasukkan nama-nama pegawai yang sudah pensiun atau sedang menjalani pendidikan di luar daerah. Uang TPP tersebut kemudian dikirim ke rekening YO dan suaminya, EH. “Dengan penahanan tersangka, kami berharap dapat segera menyelesaikan penyidikan dan mengajukan perkara ini ke pengadilan,” tutupnya.

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada akhir 2022. Laporan tersebut menemukan ketidaksesuaian pembayaran TPP di RSUD AWS tahun 2022, di mana pembayaran tersebut tidak didasarkan pada absensi dan belum ada pemotongan yang dilakukan.

Salah satu temuan signifikan adalah pembayaran TPP sebesar Rp 1.379.690.000 yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO. LHP ini menjadi titik awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini, mengungkapkan praktik serupa yang terjadi sejak tahun 2018 dalam pengelolaan TPP.(*)

By Admin.