Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Kosmetik Berbahaya, Pemusnahan Barang Bukti di, Termasuk Sabu, dan Miras

SAMAREINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (17/4). Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya. Dengan pemusnahan ini, ribuan warga Kota Samarinda dinilai terselamatkan dari potensi bahaya kesehatan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 1.906 kemasan kosmetik tak berizin, 154 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 344,55 gram sabu, 3 butir ekstasi, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 46 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 15 lembar, 28 unit telepon genggam, serta 6 bilah senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M Yamin. Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode. Kosmetik ilegal dilarutkan dan dibuang ke tangki septik, sebagian dibuang ke saluran air. Telepon genggam dihancurkan dengan palu, sedangkan barang lain seperti miras dan narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar atau dipotong.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, mengatakan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Ia meminta jajarannya rutin memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. “Kalau perlu sebulan sekali, barang bukti yang sudah inkrah harus segera dimusnahkan. Ini untuk menghindari penumpukan yang bisa mengganggu proses penyimpanan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan,” ujarnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, Sem Lapik, menjelaskan bahwa kosmetik ilegal yang dimusnahkan terbukti mengandung zat berbahaya, berdasarkan hasil uji laboratorium.

“Jumlahnya ribuan. Kalau satu kemasan digunakan oleh satu orang, berarti potensi bahayanya mengancam ribuan warga. Zat yang terkandung bisa merusak kulit dan masuk melalui pori-pori hingga menyebabkan penyakit serius seperti kanker atau gangguan ginjal,” ungkap Sem.

Senada dengan itu, Humas RSUD AW Sjahranie, dr Arysia Andhina—yang akrab disapa dr Sisi—menjelaskan bahwa penggunaan kosmetik berbahaya dapat memicu efek samping jangka pendek dan panjang. “Efek jangka pendeknya bisa berupa kulit kemerahan, gatal, rasa terbakar, iritasi, jerawat, serta kulit terasa kencang atau tertarik karena lapisannya menipis. Dalam jangka panjang, dapat menyebabkan sakit kepala, reaksi alergi, pelebaran pembuluh darah di wajah, bahkan risiko kanker dan gangguan sistem reproduksi,” jelasnya.

Dengan pemusnahan ini, aparat berharap masyarakat semakin waspada terhadap penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar, serta mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan kesehatan publik. (**)