Kabupaten Tana Tidung  Terima SK DBH Pajak Daerah 2024 Sebesar Rp. 61 M

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, saat menerima SK Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBH) Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara DR. (HC), H. Zainal A. Paliwang, bertempat di Gedung Gabungan Dinas Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara Rabu, 6 Maret 2024.

TANA TIDUNG, Teropong Borneo – Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menghadiri sekaligus menerima Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah & Penandatanganan Berita Acara Terkait Sinergi Kegiatan dan Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah dilaksanakan di lantai 1 Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara pada hari Rabu pagi (6/3/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Drs H Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum beserta Kepala Daerah Se Kalimantan utara., Kepalai BPKAD se Kalimantan Utara, dan Kabag Hukum se Kalimantan Utara.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara Kepada Seluruh Kepala Daerah se Kalimantan Utara. Termasuk Kabupaten Tana Tidung, dimana tahun 2024 ini menerima DBH sebesar Rp. Rp. 61.335.386.298. angka yang kecil di bandingan dengan Kabupaten/Kota lainya.

Angka DBH 2024 terbesar di Kaltara adalah Kabupaten Bulungan sebesar Rp.131.826.930.874, Kota Tarakan Rp. 90.797.216.985, Kabupaten Nunukan Rp. 126.606.002.123, Kabupaten Malinau Rp. 80.575.193.792.

Dan Pada sambutan Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan agar dana bagi hasil Pajak Daerah ini digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah kita masing-masing. Untuk itu, mari kita terus menggali potensi PAD yang ada di wilayah kita semua sehingga PAD terus meningkat dan dapat lebih mensejahterakan masyarakat Kalimantan Utara.” ungkap “Beliau”. *

By Admin.