Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 8/2021 PPKM Level 3 

Andi Harun , Wali Kota Samarinda

SAMARINDA, teropongborneo.my.id –Status ibu kota Kaltim yang tak lagi menyandang PPKM Level 4. Beberapa aturan yang sebelumnya sangat ketat mulai dilonggarkan, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, turunnya level PPKM Samarinda merupakan keberhasilan bersama, namun tetap protokol kesehatan (prokes) tidak boleh kendur. Karena tugas selanjutnya adalah mempertahankan status, bahkan terus menurunkan ke level yang lebih rendah. “Makanya tim gabungan Satpol PP dan TNI-Polri masih tetap rutin operasi yustisi di berbagai daerah,” ucapnya, (9/9).

Dia memerinci terkait pelaksanaan PTM, pihaknya memang memberi atensi agar sektor pendidikan bisa bergerak cepat menyesuaikan pandemi, melalui kegiatan tatap muka yang terukur dan penuh pengawasan. Misalnya, persentase vaksinasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang sudah divaksin harus 100 persen, kecuali yang memiliki comorbid, terhadap peserta didik juga minimal harus sudah vaksin atau belum vaksin tetapi menyertakan surat keterangan sehat dari lembaga kesehatan, serta pengelolaan jam pelajaran dan pembatasan aktivitas sekolah, “ Paling penting adalah izin orangtua sebagai bentuk pertanggungjawaban bersama atas pelaksanaan pembelajaran di sekolah,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan kajian teknis melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda untuk melakukan assessment terhadap sekolah yang akan memulai PTM. Jika lengkap, bisa diajukan ke Satgas Covid-19 Samarinda untuk rekomendasi persetujuan pembukaan. “Harus mengantongi izin satgas kota, karena pelaksanaan PTM diawasi satgas di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” ucapnya. “Makanya akan dirapatkan kembali untuk detail poin-poin dalam assessment, sebelum betul-betul dibuka,” sambungnya.

Dia menambahkan, untuk sektor lain juga terdapat relaksasi, misalnya kafe atau restoran sudah dibolehkan dine in dengan kapasitas 50 persen. Begitu juga aktivitas di mal, sudah boleh 50 persen, namun tetap mensyaratkan bukti vaksin yang terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.id, atau minimal menunjukkan bukti tes antigen dengan hasil negatif. “Itu berlaku untuk sektor tempat hiburan malam (THM). Kami ingin masyarakat turut membantu agar kondisi pandemi di Samarinda bisa terus menurun dan taat prokes,” kuncinya. (tim-hr)