Dua Pria Bawa Belati Diciduk Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Dua bilah senjata tajam jenis belati ditemukan terselip di pinggang dua pria saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita.

Penemuan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang berkumpul dan diduga berpotensi memicu keributan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Reskrim Polsekta Sungai Pinang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsekta Sungai Pinang, Aksaruddin Adam mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati dua pria membawa senjata tajam.

Masing-masing satu bilah belati yang diselipkan di pinggang kiri kedua pria tersebut. Mereka tidak dapat menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam di tempat umum,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Kedua pria yang diamankan yakni Masnianto (42) warga Jalan AM Sangaji, serta Rofii (45) warga Jalan dr Soetomo, Samarinda Ulu. Dari tangan keduanya, polisi menyita masing-masing satu bilah belati bersarung cokelat sepanjang 21,5 sentimeter dan satu bilah belati bersarung hitam sepanjang 22,4 sentimeter.

Aksaruddin menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor: 1 Tahun 2023 tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keberadaan senjata tajam di ruang publik sangat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Karena itu, kami tindak tegas,” tegasnya. (**)