DPRD Setujui APBD Bulungan 2023 Rp1,5 Triliun

BULUNGAN – DPRD Bulungan menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD Kabupaten Bulungan tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,5 triliun dalam rapat paripurna pada Senin (28/11). Pada kegiatan tersebut, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si juga menyampaikan nota penjelasan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Bupati memaparkan, target rancangan APBD 2023 yaitu sebesar Rp1,5 triliun terdiri jumlah pendapatan sebesar Rp1,4 triliun serta jumlah belanja sebesar Rp1,5 triliun dan terdapat defisit sebesar Rp115 miliar. Untuk menutup defisit tersebut diproyeksikan SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2022 sebesar Rp115 miliar yang menjadi target penerimaan pembiayaan anggaran daerah tahun 2023. Dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD Bulungan 2023, Pemkab akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Ranperda tentang APBD 2023 ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembangunan sekaligus percepatan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bulungan yang telah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah),” tegas Bupati. Kemudian terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengingat perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan habis masa berlakunya sampai Januari 2024, sebelum jatuh tempo, maka segera dibuat dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.

Ditegaskan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam pelaksanaannya yang dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Kabupaten Bulungan.

“Sasaran penyusunan ranperda tersebut adalah untuk tercapainya optimalisasi penerimaan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya sesuai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” ujar Bupati. Diuraikan, pajak daerah yang dimuat dalam ranperda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen (tambahan persentase) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Kemudian jenis pajak daerah yang baru dan adanya perubahan nomenklatur yaitu Pajak PBJT ( Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang meliputi Makan dan/atau Minum, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selanjutnya retribusi daerah yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan pemerintah daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perijinan Tertentu. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini akan mengganti perda-perda Kabupaten Bulungan sebelumnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah beserta perubahannya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya serta Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu beserta perubahannya. (admin-TB)