Barang Ilegal Senilai Rp1,19 Miliar Di Musnakan

BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kaltim memusnahkan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Jumat (10/10/2025). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,19 miliar, dengan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Balikpapan bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Balikpapan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penegakkan dari wilayah kerja Bea Cukai Kalbagtim, meliputi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan temuan terbanyak di Samarinda.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan, barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai, cairan vape tanpa izin, minuman beralkohol berbagai merek, kosmetik, obat-obatan, dan barang elektronik tanpa dokumen resmi.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari berbagai unit pengawasan kami. Sebagian besar berasal dari kiriman melalui perusahaan jasa titipan dengan identitas penerima yang dipalsukan,” ungkap Kusuma.

Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.776.860 batang hasil tembakau dan 3.880 botol minuman beralkohol. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan jajaran Bea Cukai Kalbagtim serta KPPBC TMP B Balikpapan.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPKNL Balikpapan atas nama Menteri Keuangan yang diterbitkan periode Juli hingga September 2025, serta mengacu pada PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 51/PMK.06/2021 terkait pengelolaan barang hasil penegakan hukum kepabeanan dan cukai.

“Ini bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga penerimaan negara. Kegiatan ini juga sejalan dengan program nasional Gempur Rokok Ilegal,” tegas Kusuma.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN hasil penindakan, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang tanpa izin resmi. ***