Akibat MBG, Dirjen Pajak Paparkan Potensi Kerugian Penerima Negara 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) memaparkan potensi kerugian penerimaan negara (potential loss) yang dapat muncul dari implementasi sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengakui terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan kebijakan perpajakan pada program tersebut, khususnya terkait perlakuan pajak atas dana yang disalurkan kepada satuan pelayanan penyediaan gizi (SPPG) atau dapur MBG.

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potensi kerugian , terkait dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional,” kata Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang disiarkan secara bold, Kamis (18/6/2026).

Menurut Bimo, persoalan bermula dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Kepala BGN sebelumnya yang menyatakan seluruh hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak. Padahal, penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

“Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan Undang-undang,” tuturnya.

Bimo menjelaskan BGN sebelumnya mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada pengelola dapur SPPG direkomendasikan sebagai dana bantuan atau hibah. Namun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

Dia menilai dana tersebut diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitasnya. Sehingga tetap memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan Undang-Undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek selain pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan keuntungan daripada operasionalnya,” jelas Bimo.

Dia menyebut Ditjen Pajak dan BGN saat ini tengah berupaya menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut agar implementasi program MBG tetap berjalan tanpa menimbulkan polusi hukum maupun risiko penurunan pendapatan negara. “Tapi tentunya kita memahami dan kita sedang menyelesaikan ini bersama,” imbuhnya.

Sekadar catatan, pemerintah telah melakukan efisiensi anggaran program MBG menjadi Rp268 triliun dari alokasi awal Rp335 triliun pada tahun ini. Oleh karena itu, penyesuaian pagu anggaran dilakukan sesuai Arahan Prabowo agar penggunaan dana program lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, realisasi anggaran untuk program MBG terus menunjukkan peningkatan. Hingga akhir Mei 2026, total dana yang terserap mencapai Rp88,15 triliun, naik 17,53% dibandingkan posisi bulan April 2026 yang sebesar Rp75 triliun.

Kemenkeu memerinci dari total 63,13 juta penerima manfaat tersebut, sebanyak 48,9 juta adalah kelompok siswa, sementara 14,3 juta sisanya adalah kelompok non-siswa yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.**