TANJUNG REDEB, BERAU – Jumpa Press Kasus penambangan batu bara ilegal kembali diungkap jajaran Polres Berau, Kali ini, 5 orang pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya membeberkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan ilegal tersebut berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. “Tepatnya di kawasan Ring Road arah Tanjung Redeb,” katanya dalam press release, Senin (15/5/2023).
AKBP Sindhu menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat melalui hotline WhatsApp. “Mereka baru beroperasi selama 2 hari, saat kami ke TKP yang dilaporkan, ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas penggalian tanah,” terangnya.
Dirinya menuturkan, lima orang tersangka memiliki perannya masing-masing. MHA (26) sebagai operator excavator, SU (58) sebagai pengelola, NR (22) dan AS (37) sebagai sopir truk, serta MI (63) yang mengaku pemilik lahan.
Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Diketahui, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan “Saat ini lima orang pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (admin-TB/AR).