Walikota Tarakan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Kelurahan Karang Anyar

TARAKAN, teropongborneo.my.id – Bertempat di Masjid Darul Akbar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul. M. Kes menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada 100 warga Kelurahan Karang Anyar.

Penyerahkan Sertipikat Tanah Kepada Warga Kelurahan Karang Anyar yang turut dihadiri Kepala BPN Kota Tarakan dan Perangkat Daerah , Selasa malam, (19/4/2022).

Pemerintah Kota Tarakan sendiri telah menargetkan sebanyak 300 warga Kelurahan Karang Anyar akan mendapatkan sertipikat tanah dan sebanyak 7000 sertipikat tanah untuk warga kota tarakan ditahun ini, ungkap Khairul.

Wali Kota juga mengharapkan dengan adanya sertipikat ini dapat mengurangi konflik karena adanya kejelasan kepemilikan dan masyarakat dapat memperoleh modal usaha dengan mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertipikat tanah.

Pada kesempatan ini Wali Kota juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat tanah terkait berkewajiban membayar pajak PBB, karena Wajib pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas tanah memiliki, serta memperoleh manfaat atas bangunan.

Dan Kewajiban membayar pajak Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara (admin/ad).