Kapolri Suyudi Berani Bongkar Mantan Bos Sendiri di Skandal Sadap Istana

JAKARTA — Keputusan berani Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam membongkar mega-skandal penyadapan Istana langsung memicu gelombang apresiasi dari berbagai kalangan. Langkah Jenderal Suyudi dinilai sebagai bentuk ‘nyali baja’, mengingat aktor utama yang diseretnya ke balik jeruji besi bukanlah sosok sembarangan.

Ia tak gentar menetapkan tersangka dan menahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo—mantan Kapolri pendahulunya sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang baru saja dilantik. Gebrakan tanpa kompromi ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tak lagi tumpul ke atas.

Dukungan penuh salah satunya mengalir deras dari Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI). Ketua Umum PB KAMI, Sultoni, memuji ketegasan Jenderal Suyudi yang berani menebas jaringan spionase ilegal ini.

“Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” kata Sultoni dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Sultoni juga mendesak agar momentum penangkapan ini dijadikan titik tolak bersih-bersih secara menyeluruh di internal Korps Bhayangkara.

“Jika ditemukan perilaku atau tindakan menyimpang, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum dan aturan kedinasan. Jangan sampai ada pembiaran hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau pengaruh,” tegas Sultoni.

Saat ini, Listyo Sigit bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso telah resmi dijebloskan ke Rutan Mabes Polri. Di saat yang sama, penyidik juga tengah mencecar secara intensif seorang saksi kunci berinisial SU.

Para tersangka dipastikan tak bisa tidur nyenyak lantaran penyidik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Mereka dibidik menggunakan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengancam dengan pidana delapan tahun penjara. *